Definisi Cyber Crime
Cyber Crime adalah kegiatan yang terjadi dalam dunia cyber dengan menggunakan peralatan elektronik (misalnya : komputer)sebagai perangkat pendukung utama untuk melakukan tindakan kriminal. Kejahatan dengan menggunakan komputer ini dapat digolongkan kepada yang hanya mengesalkan (annoying) sampai ke yang sangat berbahaya.
Security attack (serangan terhadap keamanan sistem informasi) dapat digolongkan sebagai Cyber Crime. Ada beberapa kemungkinan serangan (attack) terhadap peranan komputer atau jaringan komputer sebagai penyedia informasi, yaitu :
• Interruption: Perangkat sistem menjadi rusak atau tidak tersedia.
Serangan ditujukan kepada ketersediaan (availability) dari sistem. Contoh serangan jenis ini adalah mematikan jalur listrik sehingga sistem menjadi tidak berfungsi juga merupakan serangan fisik dan “Denial of Service” yaitu membanjiri sistem (host) yang dituju sehingga kerja system menjadi lambat akibat terlalu sibuk dan bahkan dapat berakibat macetnya sistem (hang).
• Interception: Pihak yang tidak berwenang berhasil mengakses aset atau informasi.
Contoh dari serangan ini adalah penyadapan (wiretapping) dengan menggunakan software aplikasi Spyware dan Keylogger.
• Modification: Pihak yang tidak berwenang berhasil mengubah aset.
Contoh dari serangan ini antara lain adalah menjadikan komputer korban sebagai komputer zombie untuk melakukan penyebaran malware (virus, trojan, worm), mengubah isi dari web site dengan pesan-pesan yang merugikan pemilik web site (defacing).
• Fabrication: Pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem.
Contoh dari serangan jenis ini adalah click fraud dan memasukkan pesan-pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam jaringan komputer.
Alasan utama terjadinya Cyber Crime :
1. Memenuhi kepuasan batin pelaku (misalnya : balas dendam terhadap seseorang atau instansi tertentu, alat pembuktian diri, dan motif ekonomi).
2. Meningkatnya kemampuan pemakai di bidang komputer sehingga mulai banyak pemakai yang mencoba-coba bermain atau membongkar system yang digunakannya (atau sistem milik orang lain). Hal ini didukung dengan mudah diperolehnya software untuk menyerang komputer dan jaringan komputer. Banyak tempat di Internet yang menyediakan software yang langsung dapat diambil (download) dan langsung digunakan untuk menyerang dengan Graphical User Interface (GUI) yang mudah digunakan.
Misalnya : program SATAN hanya membutuhkan sebuah web browser untuk menjalankannya. Sehingga, seseorang yang hanya dapat menggunakan web browser dapat menjalankan program penyerang (attack). Penyerang yang hanya bisa menjalankan program tanpa mengerti apa maksudnya disebut dengan istilah script kiddie.
3. Kesulitan dari penegak hukum untuk mengejar kemajuan dunia komputer dan telekomunikasi yang sangat cepat. Hukum yang berbasis ruang dan waktu akan mengalami kesulitan untuk mengatasi masalah yang justru terjadi pada sebuah sistem yang tidak memiliki ruang dan waktu. Barang bukti digital juga masih sulit diakui oleh pengadilan Indonesia sehingga menyulitkan dalam pengadilan. Akibatnya pelaku kejahatan cyber hanya dihukum secara ringan sehingga ada kecenderungan mereka melakukan hal itu kembali.
4. Semakin banyak perusahaan yang menghubungkan sistem informasinya dengan jaringan komputer yang global seperti Internet. Hal ini membuka akses dari seluruh dunia. (Maksud dari akses ini adalah sebagai target dan juga sebagai penyerang.) Potensi sistem informasi yang dapat dijebol dari mana-mana menjadi lebih besar.
5. Semakin kompleksnya sistem yang digunakan, seperti semakin besarnya program (source code) yang digunakan sehingga semakin besar probabilitas terjadinya lubang keamanan (yang disebabkan kesalahan pemrograman, bugs).
Kesimpulan
Sekuat apapun suatu sistem operasi komputer dan keamanan jaringan bekerja, pasti terdapat kelemahan karena pembuatnya adalah manusia. Manusia merupakan mata rantai paling lemah dalam jaringan system computer. Tetapi tanpa bantuan sumber daya manusia yang ada, semua teknologi yang ada di dunia ini tidak akan mampu melindungi suatu jaringan computer.
Sebagian besar tindakan penyusupan terhadap suatu jaringan computer digolongkan sebagai kejahatan di hampir semua Negara.
Manajer TI merupakan salah satu profesi yang dapat diraih oleh sarjana TI. Bagi seorang manajer TI harus ada pikiran bahwa sewaktu-waktu jaringan computer mereka dapat diserang oleh para hacker maupun cracker sehingga mereka harus mengetahui bagaimana hacker maupun cracker bekerja, mendidik seluruh pegawai agar dapat menggunakan jaringan computer mereka secara aman, memilih password yang baik, menulis kebijakan dan prosedur untuk melindungi jaringan computer dari Virus, Worm, dan Trojan, mengunci setiap peralatan elektronik perusahaan jika tidak diperlukan, dan menghancurkan dokumen rahasia bersifat elektronik apabila tidak lagi dibutuhkan.
Untuk mengetahui penerapan cyber law di Indonesia, download file berikut ini :
PENEGAKAN HUKUM CYBER CRIME di INDONESIA
Untuk mengetahui contoh kasus cyber crime di Indonesia, download file berikut ini :
contoh kasus di Indonesia
Ingat !!!
Kejahatan bukan hanya terjadi karena ada niat dari pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Karena itu, WASPADALAH!!! WASPADALAH!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar